Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbulsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. - Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata. - Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut
secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah. - Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran. - Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menampi]kan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. - Produser Fonogram adalah orang atau badan hukumyang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan
maupun perekaman suara atau bunyi lain. - Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga
Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. - Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk
mencapai hasil tertentu. - Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. - Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau
fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. - Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat
dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. - Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak
termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. - Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat
diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal. - Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan,
pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima
oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik
dari tempat dan waktu yang dipilihnya. - Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak
Ter k ait. - Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. - Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
- Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
tertentu. - Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang
diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. - Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa
oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya
dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. - Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan
ekonomi. - Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. - Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara
perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak
Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Hari adalah Hari kerja.
Itulah sekilas mengenai bunyi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014, maaf jika ada penulisan yang salah. Terima kasih dan semoga bermanfaat...
Sumber : Bunyi Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2014
0 komentar:
Post a Comment