Wednesday, 27 May 2015

Bunyi Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbulsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
    setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
    menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
    inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
    dalam bentuk nyata.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut
    secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
    tersebut secara sah.
  5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
    pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran.
  6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
    menampi]kan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.
  7. Produser Fonogram adalah orang atau badan hukumyang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
    jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan
    maupun perekaman suara atau bunyi lain.
  8. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga
    Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam
    melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
    atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk
    mencapai hasil tertentu.
  10. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
  11. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
    baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
    dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  12. Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau
    fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
  13. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat
    dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. 
  14. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak
    termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
  15. Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat
    diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
  16. Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan,
    pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima
    oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik
    dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
  17. Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak
    Ter k ait.
  18. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang
    Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
  19. Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
  20. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada
    pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
    tertentu.
  21. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang
    diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
  22. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa
    oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya
    dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
  23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
    pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan
    ekonomi.
  24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
    untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
  25. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi
    Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara
    perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak
    Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
  26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  27. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  28. Hari adalah Hari kerja.
Itulah sekilas mengenai bunyi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014, maaf jika ada penulisan yang salah. Terima kasih dan semoga bermanfaat...

0 komentar:

Post a Comment