Thursday 2 July 2015

cara membuat related post / artikel terkait

cara membuat related post / artikel terkait :
  1. Masuk blogger
  2. Rancangan 
  3. Edit html 
  4. Centang expand template widget
  5. cari kode </head> kemudian letakkan script di bawah ini tepat di atas kode </head> 
<script type="text/javascript">
//<![CDATA[
var relatedTitles = new Array();
var relatedTitlesNum = 0;
var relatedUrls = new Array();
function related_results_labels(json) {
for (var i = 0; i < json.feed.entry.length; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
relatedTitles[relatedTitlesNum] = entry.title.$t;
for (var k = 0; k < entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == 'alternate') {
relatedUrls[relatedTitlesNum] = entry.link[k].href;
relatedTitlesNum++;
break;}}}}
function removeRelatedDuplicates() {
var tmp = new Array(0);
var tmp2 = new Array(0);
for(var i = 0; i < relatedUrls.length; i++) {
if(!contains(tmp, relatedUrls[i])) {
tmp.length += 1;
tmp[tmp.length - 1] = relatedUrls[i];
tmp2.length += 1;
tmp2[tmp2.length - 1] = relatedTitles[i];}}
relatedTitles = tmp2;
relatedUrls = tmp;}
function contains(a, e) {
for(var j = 0; j < a.length; j++) if (a[j]==e) return true;
return false;}
function printRelatedLabels() {
var r = Math.floor((relatedTitles.length - 1) * Math.random());
var i = 0;
document.write('<ul>');
while (i < relatedTitles.length && i < 20) {
document.write('<li><a href="' + relatedUrls[r] + '">' +
relatedTitles[r] + '</a></li>');
if (r < relatedTitles.length - 1) {
r++;
} else {
r = 0;}
i++;}
document.write('</ul>');}
//]]>
</script>  
Kemudian cari kode <data:post.body/> kemudian letakkan script berikut ini di bawah kode <data:post.body/>
<b:if cond='data:post.labels'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
<b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
<script expr:src='"/feeds/posts/default/-/" + data:label.name + "?alt=json-in-script&amp;callback=related_results_labels&amp;max-results=5"' type='text/javascript'/>
</b:if>
</b:loop>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
<h4>Artikel Terkait</h4>
<script type="text/javascript">
removeRelatedDuplicates();
printRelatedLabels();
</script>
</b:if>
Terakhir simpan template. Cukup mudah bukan cara membuat related post / artikel terkait.

Saturday 20 June 2015

Tempat Kursus Website, SEO, Desain Grafis Favorit 2015 di Jakarta


http://www.dumetschool.com/banner-250x400.png


http://www.dumetschool.com/banner-300x250.png

Tempat Kursus Website, SEO, Desain Grafis Favorit 2015 di Jakarta - Generasi masa kini yaitu generasi yang dimana untuk memisahkan dunia Teknologi Informasi. Keterampilan dalam bidang tersebut memiliki berbagai macam keterampialn yang berbeda-beda. Seperti yang pernah kita kenal sebelum mengenal Tempat Kursus Website, SEO, Desain Grafis Favorit 2015 Di Jakarta, yang terdiri atas berbagai macam yaitu Animator, Web Designer, atau pembuat aplikasi. Dalam masalah yang kita lihat sekarang banyak sekali orang memanfaatkan internet atau perangkat lainnya untuk media sosial ataupun yang lainnya. Bagi yang tidak bisa atau pemula langsung saja mengikuti lomba yang ada di internet dan masih banyak lagi  orang yang tidak memanfaatkan dengan benar atau dengan kata lain dalam segi negatif. Sebagai contoh dalam segi Negatif seperti Film dewasa, dan lain-lain. Serta contoh lain dalam hal positif seperti Kursus Website, Kursus SEO, Kursus Desain Grafis, Kursus Web Programming, Kursus Web Design, Kursus Mobile Application, Kursus Flash, Kursus Video Editing, dan lain sebagainya.

Bahkan di DUMET School kalian bisa belajar Internet dan Multimedia beserta masalah-masalah yang ada.

Apa Dumet School?


Dumet School merupakan tempat kursus terpercaya sekaligus terjamin untuk belajar Website, Design Multimedia, dan Digital Marketing. Semua instruksturnya adalah praktisi-praktisi handal yang telah berpengalaman di bidang Web Training dan Development. Sertifikasi Internasional diseleksi secara ketat oleh perusahaan dan wajib lulus dalam program yang ada. seperti sertifikasi dari Zend Framework, Adobe, dan lain-lain.
Yang Dipelajari Dumet School
  • Kursus Web Programming. Belajar PHP MySQL, PHP Advance, PHP Codeigniter/YII/Laravel/Zend/Cake.
  • Kursus Mobile App. Belajar membuat Aplikasi di Android, iOS, dan Blackberry.
  • Kursus CMS Master. Belajar membuat website dengan Wordpress dan Joomla.
  • Kursus Video Editing. Belajar mengedit dan memanipulasi video dengan Premiere Pro dan After Effect.
  • Kursus Wordpress Developer. Belajar membuat themes dan plugin wordpress sendiri.
  • Kursus Bootstrap. Belajar mendesain website responsive dengan Bootstrap 3 (Framework CSS)
  • Kursus Graphic Design. Belajar desain grafis dengan Photoshop, Illustrator, dan InDesign.
  • Kursus Digital Marketing. Belajar SEO, Adwords, Youtube Ads, Facebook Ads, Email Marketing, Landing Page.
  • Kursus Flash Animation. Belajar membuat animasi interaktif dengan Flash dan Action Script 3.0
  • Kursus Web Design. Belajar mendesain website dengan HTML5, CSS3, Photoshop, Javascript, dan jQuery.
  • Kursus Web Master. Belajar membuat website dengan HTML5, CSS3, Photoshop, jQuery, PHP, dan MySQL.

Lokasi Kursus Dumet School
  • DUMET School Srengseng. Ruko Permata Regensi Blok B – 18, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Depan Hutan Kota Srengseng)
  • DUMET School Depok. Ruko Jalan Kartini Raya No. 53, Pancoran Mas (± 5 Menit dari Kantor Walikota Depok)
  • DUMET School Grogol. Ruko Jalan Taman Daan Mogot Raya No. 23, Jakarta Barat (Belakang Mall Citraland dan Kampus UNTAR II)
  • DUMET School Kelapa Gading. Rukan Artha Gading Niaga Blok i – 23, Jakarta Utara (Belakang Mall Artha Gading)
 
Atau bisa hubungi kontak-kontak Dumet School :
(021) 5890-8355
(021) 29411188
(021) 77207657
SMS: 081299333913/085100555666/081293933210
Website: www.dumetschool.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tunggu apa lagi, silahkan daftarkan diri anda ke DUMET School "Tempat Kursus Website, SEO, Desain Grafis 2015 di Jakarta!

<= Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat =>

Monday 15 June 2015

BAB II "DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN" Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS



BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Itulah sekilas mengenai BAB II Tentang DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN, maaf jika ada kata-kata kurang berkenan. 

<= Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat =>

Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

BAB I "KETENTUAN UMUM" Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.         Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.         Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.         Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.         Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.         Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.         Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.         Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.       Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.       Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.       Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.       Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.       Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.       Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.       Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.       Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.       Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.       Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.       Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.       Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22.       Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23.       Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24.       Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25.       Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.       Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.       Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.       Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30.       Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Itulah sekilas mengenai UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, maaf jika ada kata-kata tak berkenan. 

<= Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat =>

Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS