Monday 15 June 2015

BAB II "DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN" Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS



BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Itulah sekilas mengenai BAB II Tentang DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN, maaf jika ada kata-kata kurang berkenan. 

<= Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat =>

Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

1 comment: