Saturday, 28 February 2015

Hukum Transplantasi Anggota Tubuh

hukum transplantasi anggota tubuhKecanggihan tekhnologi semakin meningkat dan menakjubkan. Rusaknya organ/anggota tubuh manusia dapat diketahui bahkan sampai berapa lama masa bertahan hidupnya dapat diprediksi (meskipun kenyataanya banyak yang meleset atas kehendak-Nya). Bukan hanya itu, anggota tubuh mayat yang masih baik dan tahan lama pun dapat diketahui, bahkan banyak rumah sakit yang berhasil memindah liver atau jantung yang sudah rusak dengan liver dan jantung dari mayat yang masih bisa difungsikn dengan baik.
Bagaimanakah hukum pemindahan anggota tubuh manusia sebagaimana deskripsi di atas?
Bahwa kemuliaan manusia sekaligus anggota tubuhnya sudah jelas difirmankan Allah Swt dalam al-Qur’an. Kehormatan manusia itu mencakup selama masih hidup sampai sesudah mati, sehingga orang yang sudah mninggal harus segera dikuburkan dengan baik, tidak boleh diambil, dimanfaatkan, atau dijual anggota tubuhnya meskipun kepada anak kandung sendiri, meski  juga anggota tersebut sudah sia-sia dan tidak terpakai karena meninggal. Apabila salah satu anggota/organ tubuh sudah terlanjur dengan adanya operasi pemindahan, maka harus dilepas dan dikuburkan. Namun apabila pelepasan itu dapat membahayakan keselamatan nyawa manusia yang bersangkutan maka tidak perlu dilepas. (Mughni al-Muhtaj [1]: 191, Bujairimi ala al-Khatib [1]: 274, Syarwani [2]: 125).

Sumber Hukum Transplantasi Anggota Tubuh

0 komentar:

Post a Comment