Kecanggihan
tekhnologi semakin meningkat dan menakjubkan. Rusaknya organ/anggota
tubuh manusia dapat diketahui bahkan sampai berapa lama masa bertahan
hidupnya dapat diprediksi (meskipun kenyataanya banyak yang meleset atas
kehendak-Nya). Bukan hanya itu, anggota tubuh mayat yang masih baik dan
tahan lama pun dapat diketahui, bahkan banyak rumah sakit yang berhasil
memindah liver atau jantung yang sudah rusak dengan liver dan jantung
dari mayat yang masih bisa difungsikn dengan baik.
Bagaimanakah hukum pemindahan anggota tubuh manusia sebagaimana deskripsi di atas?
Bahwa kemuliaan manusia sekaligus anggota tubuhnya sudah jelas difirmankan Allah Swt dalam al-Qur’an. Kehormatan manusia itu mencakup selama masih hidup sampai sesudah mati, sehingga orang yang sudah mninggal harus segera dikuburkan dengan baik, tidak boleh diambil, dimanfaatkan, atau dijual anggota tubuhnya meskipun kepada anak kandung sendiri, meski juga anggota tersebut sudah sia-sia dan tidak terpakai karena meninggal. Apabila salah satu anggota/organ tubuh sudah terlanjur dengan adanya operasi pemindahan, maka harus dilepas dan dikuburkan. Namun apabila pelepasan itu dapat membahayakan keselamatan nyawa manusia yang bersangkutan maka tidak perlu dilepas. (Mughni al-Muhtaj [1]: 191, Bujairimi ala al-Khatib [1]: 274, Syarwani [2]: 125).
Sumber Hukum Transplantasi Anggota Tubuh
Bagaimanakah hukum pemindahan anggota tubuh manusia sebagaimana deskripsi di atas?
Bahwa kemuliaan manusia sekaligus anggota tubuhnya sudah jelas difirmankan Allah Swt dalam al-Qur’an. Kehormatan manusia itu mencakup selama masih hidup sampai sesudah mati, sehingga orang yang sudah mninggal harus segera dikuburkan dengan baik, tidak boleh diambil, dimanfaatkan, atau dijual anggota tubuhnya meskipun kepada anak kandung sendiri, meski juga anggota tersebut sudah sia-sia dan tidak terpakai karena meninggal. Apabila salah satu anggota/organ tubuh sudah terlanjur dengan adanya operasi pemindahan, maka harus dilepas dan dikuburkan. Namun apabila pelepasan itu dapat membahayakan keselamatan nyawa manusia yang bersangkutan maka tidak perlu dilepas. (Mughni al-Muhtaj [1]: 191, Bujairimi ala al-Khatib [1]: 274, Syarwani [2]: 125).
Sumber Hukum Transplantasi Anggota Tubuh
0 komentar:
Post a Comment