Saturday, 28 February 2015

Hukum Provokasi Orang dengan tujuan tertentu


 

PROVOKASI

Provokasi atau ajakan untuk tujuan tertentu yang bersifat negative atau hal-hal yang bernuansa menggembosi seseeorang untuk berbuat baik adalah hal yang tercela dan termasuk perbuatan orang-orang munafiq, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; “Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan sebagian mereka dengan sebagian lainnya sama memerintahkan perkara munkar dan melarang perkara baik (Attaubah; 67)
Sedangkan provokasi dalam rangka kemaslahatan umat atau untuk mendorong berbuat baik adalah hal yang terpuji dan merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Alloh Swt. Yang artinya; Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka mencintai dengan sebagian yang lain, menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar. (Attaubah; 71)
Bila isi provokasi dalam misi kemaslahatan nantinya terpaksa menggunakan kebohongan atau rekayasa maka hendaklah tidak berlebihan dan disesuaikan kebutuhan. (Is’adurrofiq 2;72 & 93, Muroq Ubudiyyah; 62).

0 komentar:

Post a Comment