Monday, 3 September 2012

Cara Mempercepat Browsing Mozilla Firefox

Ternyata ada trik bagus untuk mempercepat browsing internet menggunakan firefox 9. Pencariannya jadi semakin cepat dan mulus seperti icon mozilla disamping itu, mulus kan? addemoticons04224

langsung saja ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Buka Firefox.
  2. Pada address bar ketik about:config dan klik enter. Jika keluar tombol I’ll be careful, I promise! klik saja.
  3. Klik kanan di layar Firefox yang Anda lihat (dimana saja di bawah Preference Name) kemudian arahkan mouse pada new lalu integer.
  4. Pada kotak dialog New integer value - Enter the preference name isi dengan nglayout.initialpaint.delay lalu saat kotak dialog lain muncul isi nilainya (value) dengan 0 (nol).
  5. Pada Filter Bar (Filter:) letaknya ada di bawah tab yg Anda buka ketik pipelining.
  6. Klik dua kali (double klik) pada tulisan network.http.pipelining agar settingannya berubah menjadi true.
  7. Lalu klik dua kali (double klik) pada network.http.pipelining.maxrequests setelah keluar kotak dialognya isi dengan nomor antara 10 hingga 30. (Semakin besar semakin cepat)
  8. Beres dan restart Firefox Anda.
Langkah di atas merupakan cara untuk memaksimalkan si cepat menjadi lebih cepat, cara mempercepat browsing menggunakan Firefox!
 

Sunday, 2 September 2012

HUKUM BERJILBAB

Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahzab :59 diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam

Bila Firefox tidak bisa diinstal

Awalnya nggak care sama sekali masalah beginian, tapi kemarin ngalamin sendiri jadinya care deh. Jadi begini, ada yang gak beres dengan Firefox 4 ku. Udah diotak-atik tetap gak beres. Jadinya ku uninstal si Firefox, sekalian download versi 6 (berhubung yang versi 5 perlu setting sana-sini biar bisa pakai IDM). Langsung aja nih ya, Firefox sudah berhasil di uninstal (cuma) dari control panel *my fault*.
(FYI : aku pakai laptop Compaq CQ, OS Windows 7).

Lalu, mau aku instal lagi nih si Firefox 4. Disinilah masalah muncul, Firefox TIDAK BISA DIINSTAL. Ini nih screenshootnya.





Dari screenshoot itu keliatan kalo aku harus login sebagai administrator. Padahal aku juga udah login sebagai administrator, username dan password udah bener tapi begitu di klik, hilang sudah halaman instalasi. SO???
Alhasil, googling sana sini. KETEMU!! Ada cara dengan setting account jadi limited, dan ada juga dengan masuk ke Safe Mode. Oke cara kedua saja.

Ku matikan laptopnya dan hidupkan lagi, pas waktu booting tekan F8 buat masuk ke Safe Mode. Tapi kok gak bisa ya? Si laptop gak bereaksi,.Trus kucoba lagi tekan tombol F yang lain. Dan tetep gak bisa. SWEAT!!

Mikir dan mikir, eh ya ampuuuun baru inget, Safe Mode nya emang ku matikan. ASTAGHFIRULLAH!!
Okeh temans begini caranya mengaktifkan Safe Mode booting :

Start – Run – ketik “msconfig” – pilih tab “Boot” – beri centang “Safe Boot” pada Boot Option – OK.


Setelah itu restart laptop dan booting dengan safe mode SUKSES. Tinggal diinstal Firefox seperti biasa. TADAAA sudah beres. ALHAMDULILLAH. 
 

PANDANGAN ISLAM PADA PERGAULAN BEBAS

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan (Free sex), disebabkan terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat.
Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila kita menengok kebelakang tentang kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran (berduaan dengan non muhrim) merupakan hal yang tabu. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pacaran memang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, demikian juga dengan budaya islam.
B. Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan pergaulan bebas ?
2.Apa yang dimaksud pacaran dalam pengertian islam ?
3.Bagaimana pandangan agama islam tentang pergaulan bebas ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pergaulan Bebas
Seks bebas merupakan tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual yang ditujukan dalam bentuk tingkah laku. Faktor-faktor yang menyebabkan seks bebas karena adanya pertentangan dari lawan jenis, adanya tekanan dari keluarga dan teman. Dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat, dari 5% ada tahun 1980-an menjadi 20% di tahun 2000. telah dilakukan penelitian mengenai gambaran pengetahuan remaja tentan seks bebas di Desa Paya Bakung Dusun I B Kecamatan Hamparan Perak Tahun 2006.
Penelitian ini menggunakan kuesioner yang diajukan responden dengan jumlah sampel 42 responden. Hasil penelitian yang terlibat pergaulan tidak baik sebanyak 80,9% sedangkan remaja yang memperoleh sumber informasi tentang seks bebas sebanyak 47,6% dan remaja yang keadaan ekonominya baik sebanyak 35,6% serta remaja yang berpengetahuan cukup tentang seks bebas sebanyak 43% sedangkan baik dan kurang masing-masing sebanyak 28,5%.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kurangnya pengetahuan remaja tentang seks bebas disebabkan karena kurangnya kesadaran remaja tentang keadaannya dan tidak ada keterbukaan antara orang tua dan anaknya.
Munculnya istilah pergaulan bebas seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangan/kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya pergaulan bebas tanpa batas.
Dewasa ini pergaulan remaja, baik remaja sekolah maupun remaja kuliah, telah mengalami suatu tahapan yang berbeda dengan adat budaya dan agama yang menjadi sandaran norma dan aturan dalam hubungan interaksi antar manusia. Dalam pergaulan yang semakin bebas ini memunculkan berbagai bentuk kebiasaan lain. Dari pola pikir yang materialistic dan mencari kenikmatan instant walau sesaat telah menjadi sisi kehidupan tersendiri.
Dari kebebasan pergaulan meskipun ada segi positifnya yaitu kebebasan berfikir dan berkreasi dengan kerja sama antar lawan jenis sehingga menghasilkan kreasi solid karena kedekatannya, mempunyai sisi lain dengan lahirnya berbagai gejala sosial diantarannya terjadi sex pra-nikah. Sex bebas yang merebak di kalangan remaja adalah fenomena dimana aturan dan norma kehidupan yang telah di ajarkan agama dan aturan yang menjadi kesepakatan bersama antar manusia telah terabaikan, tergusur oleh pemikiran yang serba untuk kesenangan.
Perilaku sex bebas ini selain telah mengabaikan norma, juga telah mendorong terjadinya pegeseran fungsi utama sex bagi manusia. Dari tujuan utama sebagai sarana regenerasi telah beralih menjadi sarana pemuasan nafsu semata. Naluri sex merupakan sumber tenaga manusia untuk terus melestaikan spesiesnya dimana dalam pertumbuhannya remaja hingga dewasa dorongan sex ini makin kuat. Jika tanpa ada pengatur atau pengontrol oleh norma agama, sosial masyarakat dan pendidikan sex akan terjadi dominasi nafsu dalam diri.
Pergaulan bebas antar lawan jenis mendorong terjadinya hamil pra-nikah, lebih parah jika setelah hamil laki-laki ini tidak bertanggung jawab dengan meninggalkannya, gadis yang sudah tidak ‘gadis’ lagi ini untuk menghindari rasa malu terhadap orang tua, teman dan masyarakat, atau karena suruhan dari teman laki-lakinya yang tidak mau menikahinya cenderung mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungannya. Inilah fenomena social remaja yang makin marak dalam kehidupan manusia dimana praktek aborsi sebagai mediator alternative bagi para pezina dalam mencari jalan pintas menjadi solusi terakhir.
Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
B. Pacaran adalah Pergaulan Bebas
Pacaran merupakan satu konsep yang sama dengan pergaulan bebas. Dari sumber di atas kita telah mengetahui bahwa pergaulan bebas tidak mengenal batas-batas pergaulan. Para remaja dengan bebas saling bercengkrama, bercampur baur (ikhtilat) antara lawan jenis, akibatnya mudah di telusuri berkembanglah budaya pacaran.
Kecintaan terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia. Tetapi pacaran buakanlah wadah yang tepat. Cinta bukanlah sekedar pandangan mata ataupun kerlingan. Bukan pula lembaran surat yang berisi pujian kata yang melebihi dari ikatan pernikahan, dan cinta tidak akan berakhir dengan pernikahan.
Banyak orang yang mengagungkan dan memproklamirkan kata cinta. Namun mengapa gambaran dan kenyataan pahit mewarnai dunia cinta. Betapa banyak cinta berujung pada pembunuhan bayi-bayi yang tak berdosa. Banyak orang yang memiliki cinta melakukan hal yang keji. Cinta berubah menjadi perceraian dan mengakibatkan suramnya masa depan generasi mendatang. Mengapa pula cinta bisa dijajakan di sembarang tempat oleh wanita berbusana minim ? Hal-hal yang mengenaskan sekaligus memalukan itu menjadi daftar persoalan yng melingkupi dunia cinta.
Sebagian orang berpendapat bahwa cinta bermakna kecenderungan terus menerus disertai dengan hati yang meluap-luap. Inilah yang membuat seseorang menjadi buta dan tuli. Kebutaan ini dapat diartikan tidak lagi melihat tata nilai terutama nilai-nilai syariat islam, sehingga banyak orang menabrak nilai-nilai Islam dalam mengekspresikan cintanya. Dan yang dimaksud tuli yaitu tidak mau mendengar nasihat-nasihat agama yang seharusnya dapat membingkai cintanya. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, “Kecintaanmu kepada sesuatu bisa membuat buta dan tuli.” (HR. Ahmad). Lain halnya dengan seseorang yang berada dalam wilayah tidak terlarang, seperti seseorang yang berada jauh dari rumah lalu merindukan istrinya.
Semua aktifitas tubuh kita berpotensi menimbulkan zina ketika digerakkan atas nama syahwat yang melesat lepas dari kendali fitrah. Namun nama Allah Maha Pemurah, zina yang dilakukan selain farji tidak sampai dikenakan hukuman cambuk. Ia masih bisa dihapus dengan taubat yang tulus dan ditebus dengan amal-amal shalih. Cara untuk menghindari zina adalah dengan mengendalikan hawa nafsu dan menutup rapat-rapat pintu zina.
C.Islam memandang Pergaulan Bebas
Banyak hal-hal yang negatif yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas. Ini semua telah terlukis oleh mereka di belahan bumi Barat, yang dulu mengagung-agungkan kebebasan dalam segala hal, termasuk kebebasan seks, kini mereka menjerit. Angka perceraian sangat tinggi, dan pranata pernikahan diragukan. Akibatnya keluarga sebagai sendi masyarakat runtuh, kemudian terjadilah dekadensi moral. Wabah AIDS menebarkan kengerian dan ketakutan karena semakin liarnya perilaku masyarakat dalam free sex.
Apa yang terjadi di Barat dapat kita sinyalir dari tulisan George Balusyi dalam bukunya ; “Ledakan Seksual”, yaitu ; “pada tahun 1962, Kennedy menjelaskan, masa depan Amerika diancam bahaya, sebab para pemudanya cenderung dan tenggelam di dalam syahwat sehingga tidak mampu memikul tanggung jawab yang harus dipikul di atas pundaknya. Setiap tujuh pemuda yang maju untuk jadi tentara, terdapat enam pemuda yang tidak pantas dijadikan tentara. Sebab syahwat yang telah mereka lampiaskan itu, telah merusak keseimbangan hygienis dan psikis mereka”.
Budaya free sex tidak jauh berbeda dengan budaya pacaran. Dan dengan menghubungkan fakta yang terjadi di sekitar kita, banyak para pemuda dan pemudi yang mengaku dirinya muslim tetapi mereka melakukan perbuatan zina. Juka hal ini dibiarkan, maka akan sangat berabhaya bagi kelanjutan da’wah Islam. Betapa sedihnya jika ummat Islam yang begitu besar tetapi akhlak para pemudanya penuh dengan kebobrokan. Naudzubillahi min zaalik.
D. Solusi
Menindak lanjuti mengenai permasalahan dalam makalah ini maka seharusnya kita sebagai pemuda islam yang berpendidikan haruslah mengetahui dampak dan akibat dari pergaulan bebas tadi. Sehingga kita tidak akan terjerumus dalam tindakan yang dilarangan oleh agama islam.
Pergaulan bebas dalam kehidupan bermasyarakat memang bukan hal yang asing lagi karena setiap hari para remaja sudah melakukan hal tersebut. Untuk mencegah hal itu maka haruslah ditanamkan pengetahuan tentang bahayanya pergaulan bebas karena dampak dari pergaulan bebas ini akan dirasakan oleh berbagai macam pihak seperti keluarga, masyarakat dan yang lebih menyesali atas tindakannya tersebut adalah dirinya sendiri.
Untuk menumbuhkan kesadaran akan bahayanya pergaulan bebas maka para remaja haruslah diberikan pendidikan mengenai dampak pergaulan bebas dan memberikan pendidikan kerokhanian agar mereka sadar tentang apa yang saat ini sedang terjadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya penulis akan menyimpulkan beberapa hal,yakni sebagai berikut :
1. Islam telah menetapkan dan mengatur batas-batas dalam pergaulan bebas diantaranya dengan menjaga dengan pandangan mata dan memelihara kehormatan (tarji).
2. Islam tidak mengakui dan mengatur tata cara seperti yang ada pada saat ini.
3. Budaya pacaran adalah merupakan satu konsep yang sama dengan pergaulan bebas dan dampak negatif (bahayanya) tidak jauh berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Makatti, Abdurahman, 2001; Pacaran Dalam Kacamata Islam. Jakarta; Media Dakwah.
- Sultoni, Wahyu Bagja, 2007; Ilmu Sosial Dasar. Bogor; STKIP

Sumber :  http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/pandangan-islam-pada-pergaulan-bebas/

Strategi Mencegah Pergaulan Bebas

Mencegah terjadinya pergaulan bebas merupakan kewajiban karena ia termasuk dalam kategori kemungkaran. Namun, upaya-upaya yang dilakukan selama ini tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan. Hal itu dibuktikan oleh fakta bahwa individu yang terlibat pergaulan bebas masih lebih banyak di banding mereka yang tidak melakukannya.
Yang lebih memperihatinkan, bahwa yang demikian itu tidak hanya terjadi di tempat-tempat yang tergolong mudah untuk dijadikan ajang maksiat seperti diskotik dan bar, tetapi juga terjadi di tempat-tempat yang notabene berdekatan dengan kawasan suci seperti masjid dan mushalla. Yang sangat mengkhawatirkan juga, pergaulan bebas ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan dewasa saja, tetapi juga remaja. Profesi para pelakunya pun beragam. Ada yang merupakan pekerja profesional, pejabat pemerintahan, termasuk anak sekolahan. Kesemua ini membuktikan betapa penanganan pergaulan bebas selama ini tidak membuahkan hasil.

Bagi sebahagian kalangan, problem utama dari permasalahan ini terletak pada minimnya akses pendidikan agama sehingga  mereka berlomba-lomba dalam membangun berbagai lembaga pendidikan agama seperti pesantren, madrasah dan perguruan tinggi. Namun, pada kenyataannya, usaha ini nyatanya menemui kegagalan.
Sebagai contoh, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah selaku universitas Islam terbesar di negeri ini pun nyatanya tidak mampu mencegah para mahasiswanya dari melakukan bentuk-bentuk pergaulan bebas seperti pacaran, khalwat dan ikhtilat.
Sebagian kalangan yang lain menilai bahwa problem utama terletak pada minimnya dai-dai yang berkualitas sehingga mereka membuat solusi sendiri berupa pengadaan pelatihan-pelatihan yang bertujuan mendidik para dai agar berkualitas—baik dari sisi materi dan cara penyampaian—sehingga mampu mencegah terjadinya pergaulan bebas di masyarakat.
Meski cara ini terbilang berhasil, tetapi tingkat keberhasilannya sangat minim dan lambat. Oleh karena itu, umat tidak bisa mengandalkan penanganan problem pergaulan bebas hanya lewat kegiatan-kegiatan tabligh atau ceramah agama dan pembangunan lembaga-lembaga pendidikan agama. Umat harus melakukan alternatif-alternatif lain yang bisa mencegah terjadinya penyimpangan pergaulan dalam masyarakat. Dalam tulisan ini, BKLDK menawarkan empat strategi guna mencegah terjadinya pergaulan bebas di tengah masyarakat:
Pertama, memperbaiki akidah. Dalam usaha menangani problem ini, akidah harus diutamakan sebab apabila seorang muslim telah memiliki akidah yang benar (akidah disebut benar apabila ia telah mengerti konsepsi akidah Islam dan meyakini betul kebenarannya), maka akan mendorong orang tersebut untuk beraktivitas sesuai syariah. Orang yang telah benar akidahnya, maka ia akan berusaha menyelaraskan perbuatan-perbuatan kesehariannya—termasuk bentuk pergaulannya—dengan hukum-hukum Islam.
Kedua, memperbaiki pemikiran dan pengetahuan. Pergaulan bebas adakalanya terjadi akibat ketidaktahuan seseorang mengenai hukum pergaulan bebas itu sendiri. Terhadap orang yang seperti ini, cukup diberitahu saja mengenai hukum pergaulan bebas menurut Islam. Apabila akidah orang tersebut sudah betul, tentu ia akan menuruti apa yang disampaikan kepadanya. Sebaliknya, apabila ia masih belum menerima, bisa menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan: (1) akidahnya belum betul (2) ia masih belum menerima informasi yang disampaikan kepadanya.
Terhadap orang yang pertama, tentu kita harus beranjak kepada perbaikan akidahnya terlebih dahulu, baru setelah itu beranjak kepada pemberian ma’lumat (informasi) mengenai hukum pergaulan bebas kepadanya. Adapun terhadap orang yang kedua, maka kita harus terus memberitahukan kepada orang tersebut argumentasi-argumentasi syar’i yang sedetail mungkin hingga ia memahami betul akan hukum pergaulan bebas menurut Islam.
Sedangkan yang dimaksud dengan memperbaiki pengetahuan adalah bahwa kalau kita memperhatikan, maka akan kita dapati ada banyak pengetahuan keliru bahkan menyesatkan yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah mengenai penanganan kasus HIV/AIDS. Saat ini, LSM bidang kesehatan dan media massa terus menerus memberikan informasi bahwa upaya terbaik dalam mencegah laju penyebaran HIV/AIDS adalah dengan program kondomisasi dan penyuluhan bahaya HIV/AIDS.
Menurut mereka, jika kedua program ini berhasil dilakukan, maka akan berdampak pada tidak meningkatnya kasus-kasus HIV/AIDS. Padahal, pada faktanya tidaklah demikian.
Cara-cara tersebut sudah terbukti tidak mampu menangani penyebaran HIV/AIDS. Yang justru malah terjadi adalah semakin masifnya penyebaran penyakit yang belum ada obatnya ini. Karena cara-cara di atas sudah terbukti ketidakberhasilanya, maka akan memudahkan kita dalam menjelaskan hikmah syariat Islam berupa larangan berzina dan kebenaran Islam itu sendiri. Sebab dalam Islam, penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS dipandang termasuk azab Allah akibat merebaknya perbuatan zina di tengah masyarakat. Rasulullah saw bersabda:
“Yâ ma’syaral muhâjirîn! Khamsun idzâ ubtuliytum bihinna, wa a’ûdzu billâh an tudrikûhunna: lam tazhhar al-fâhisyah fî qowmin qathth, hattâ yu’linû bihâ, illâ fasyâ fîhim al-thâ’ûn wa al-awjâ’u allatî lam takun madhat fî aslâfihim alladzîna madhaw…” (HR. Ibnu Majah).
(Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara, jika telah menimpa kalian, maka tidak ada kebaikan lagi bagi kalian. Dan aku berlindung kepada Allah SWT, semoga kalian tidak menemui zaman itu. Lima perkara itu ialah: (yang pertama) Tidak merajalela praktik perzinaan pada suatu kaum, sampai mereka berani berterusterang melakukannya, melainkan akan terjangkit penyakit menular dengan cepat dan mereka akan ditimpa penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat yang lalu…)
Ikrimah bercerita bahwa ia pernah mendengar Ka’ab berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhum:
“Idzâ ra`aytum al-mathar qad muni’a fa’lamû anna al-nâs qad mana’û al-zakâh famana’allâhu mâ ‘indahu wa idzâ ra`aytum al-wabâ`a qad fasyâ fa’lamû anna al-zinâ qad fasyâ.”
(Jika engkau melihat hujan tertahan, maka ketahuilah bahwa pada saat itu manusia telah menahan zakatnya sehingga Allah pun menahan apa yang ada pada-Nya. Dan jika engkau melihat bahwa wabah penyakit merebak, maka ketahuilah bahwa pada saat itu praktik perzinaan telah merajalela).
Ketiga, memperbaiki bahasa. Mengapa bahasa harus diperbaiki? Sebab dalam masyarakat, peristiwa hamil di luar nikah bukan lagi suatu aib. Bila hamil di luar nikah dianggap bukan sebagai aib, maka perbuatan yang menjadi sarananya (baca: zina) juga tidak dianggap sebagai aib. Padahal, para ulama terdahulu menganggap zina sudah merupakan perbuatan yang luar biasa jahatnya—sehingga tatkala membahas dalam kitab-kitab mereka—para ulama menggunakan bahasa yang buruk dalam mendeskripsikan perbuatan zina.
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (w. 972 H) misalnya, menyebut zina sebagai akbar al-kabâ`ir ba’da al-qatli (dosa terbesar setelah membunuh).  Syaikh Muhammad al-Khathib al-Syarbini (w. 977 H) menyebut zina sebagai min afhasy al-kabâ`ir (perbuatan yang termasuk sejelek-jeleknya dosa besar)  dan Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuti (w. 1051 H) mendefinisikan zina sebagai fi’l al-fâhisyah fî qubul aw dubur (perbuatan keji terhadap kemaluan bagian depan atau kemaluan bagian belakang).
Itulah sebagian contoh mengenai bagaimana para ulama terdahulu menciptakan image buruk terhadap praktik zina. Yang patut diperhatikan di sini adalah bahwa para ulama ketika menjelaskan sesuatu sebagai sesuatu yang buruk, bukan karena hawa nafsu melainkan karena sesuatu itu memang sudah dijelaskan sebagai sesuatu yang buruk oleh Alquran dan sunnah Rasulullah saw. Berbeda halnya dengan kebanyakan orang zaman sekarang, yang memberikan image buruk terhadap sesuatu hanya karena berdasar hawa nafsu belaka.
Keempat, memperbaiki sistem negara. Mengingat cukup rumitnya penjelasan dalam bagian ini, maka untuk pembahasan strategi keempat akan dijelaskan dalam tulisan berikutnya, insyâ Allâh.

Catatan Akhir:
Untuk mengetahui berita-berita yang berkenaan dengan kasus di atas, lihat, http://berita.liputan6.com/daerah/201006/280381/Bejat.Ustad.Mesum.di.Kamar.Mandi.Masjid, http://www.jpnn.com/read/2011/01/10/81521/Pasangan-Mesum-Kepergok-di-WC-Masjid-, http://www.sumutcyber.com/?open=view&newsid=15471&cat=1115&pid=3, http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=20504&tit=Berita%20Utama%20-%20%20Kepergok%20Ciuman%20di%20WC%20Masjid.
Ibnu Mājah, Sunan Ibn Mâjah juz II (Beirut: Dār al-Kitāb al-Banānī, t.t.), hadits no. 4019, h. 1332-1333.
Nashr bin Muhammad al-Samarqandī, Tanbîh al-Ghâfilîn (Semarang: Karya Putra, t.t.), h. 131.
Hal ini dikarenakan para ulama sudah bersepakat bahwa zina adalah perbuatan keji yang luar biasa. Lihat, Abdul Wahhāb al-Sya’rawī, Kitâb al-Mîzân juz III (Beirut: ‘Âlim al-Kutub, 1409 H/1989 M), h. 312.
Zainuddīn bin Abdul Azīz al-Malībārī, Fath al-Mu’în bi Syarh Qurrah al-‘Ayn (Surabaya: Dār al-Nasyr al-Mishriyyah, t.t.), h. 128.
Muhammad al-Khathīb al-Syarbīnī, Mughnî al-Muhtâj; ilâ Ma’rifah Ma’ânî Alfâzh al-Minhâj juz IV (Beirut: Dār al-Fikr, 1429 H/2009 M), h. 177.
Manshūr bin Yūnus al-Bahūtī, al-Rawdh al-Murabbi’ bi Syarh Zâd al-Mustaqni’ juz I (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1408 H/1988 M), h. 384.


Sumber  : http://dakwahkampus.com/pemikiran/pergaulan/1538-strategi-mencegah-pergaulan-bebas.html