Sebagaimana
telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika
berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa
para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja
hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena
ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan
hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya.
Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat:
Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan
pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama
wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah
dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria
muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah
dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria
spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati,
maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria.
Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang
ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa,
tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya
semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika
memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala.
Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka
aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih
detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan
menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang
seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya.
Keempat: Disyaratkan ketika seorang dokter pria
mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian
antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram
atau wanita lain yang terpercaya.
Kelima: Dokter pria yang memeriksa benar-benar
amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi
secara lahiriyah.
Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang
lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam
melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua
tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan.
Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena
itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih
diperketat.
Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja.
Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah).
[Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693]
Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/4035-aturan-melihat-aurat-lawan-jenis-saat-berobat.html
Friday, 31 August 2012
Aturan Melihat Aurat Lawan jenis
08:21:00
No comments
0 komentar:
Post a Comment