Jalinan asmara yang dilakukan antara dua lawan jenis
yang tidak punya hubungan mahrom (karena nasab, rodho’ atau pernikahan)
itu selama tidak ada hajat seperti mu’amalah, nadhor dalam nikah,
pengobatan, persaksian tindak kriminal itu harom hukumnya. Apalagi
berdua-an ditempat sepi dan kemudian bercumbu rayu, maka dosa yang
dilakukan bertambah banyak.
Sumber Hukum Pacaran Dalam Islam
Tidak ada istilah pacaran dalam Islam, pacaran
hanyalah budaya yang dikembangkan oleh orang-orang non muslim barat.
Sedangkan dalam islam, hubungan yang berkenaan dengan lawan jenis yang
ada cuma Nadhor, (melihat wanita dengan maksud akan dinikahi).
Dalam Nadhor calon pengantin laki-laki diperbolehkan
melihat kedua telapak tangan dan wajah calon pengantin perempuan, bahkan
sebagaian Ashab mazhab hambali memperolehkan melihat anggota badan yang
biasanya tampak dilingkungan rumah seperti leher, tangan, talapak
kaki.(Is’adurrofiq; 2/125, Bujairimy Al-khotib; 3/372, Mausuah fiqhiyyah
;19/199)
Oleh karenanya kita sebagai umat islam harus selektif
dalam mengadopsi berbagai budaya atau tren saat ini. Sebab, aktifitas
apa saja haruslah berkesusaian dengan syara’. Dikatakan oleh Hujjatul
Islam Al-ghozali bahwa Mizanul umur As-syari’at (barometer kebaikan atau
kejelekan suatu perkara itu diukur dengan kaca-mata syari’at agama).
Artinya, ketika agama menilai suatu perkara itu jelek maka pertimbangan
selainnya seperti akal, rasa dan budaya tidak berlaku. (Mizanul amal Li
Abi Hamid Alghozali)
Sumber Hukum Pacaran Dalam Islam
0 komentar:
Post a Comment