Hukumnya, seorang wanita tidak berjilbab, tapi dia rajin sholat,sopan
selalu berbuat baik dengan orang lain dan semua yang jadi perintah ALLAH
dikerjakannya.Apakah semua amalan itu tetap dicatat sebagai amal yang sholih,
sedangkan kewajiban yang mendasar sebagai seorang wanita belum dipenuhi
(menutup aurot/mengenakan jilbab).
Aurot yang wajib ditutup oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya (punya hubungan darah atau perkawinan) adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan dihadapan sesama perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
Sumber Hukum Wanita Tak Berjilbab
Aurot yang wajib ditutup oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya (punya hubungan darah atau perkawinan) adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan dihadapan sesama perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
Wanita yang rajin beribadah dan berakhlak mulia,
namun ia tidak mau menutup aurot dihadapan laki-laki yang bukan mahrom
adalah hal yang sangat disayangkan. Sebab ada suatu hadits yang
menerangkan bahwa kelak dihari kiamat ada orang yang rajin beramal
sholeh, akan tetapi karena gara-gara ia punya kesalahan, maka amalan
yang telah ia rintis habis hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ia
perbuat. (Nihayatuzzain; 47, Bujairimy Al-khotib; 3/372)
Sumber Hukum Wanita Tak Berjilbab
0 komentar:
Post a Comment