Mengenai porno atau pornografi, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar
norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dalam UU Pornografi diatur mengenai tindakan-tindakan yang dilarang, yang terdapat dalam Pasal 4 – Pasal 14 UU Pornografi.
Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang tersebut, sejauh
penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang seseorang untuk
menonton atau mengakses situs bermuatan pornografi.
Akan
tetapi, jika orang tersebut mengakses situs bermuatan pornografi untuk
mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi, maka orang
tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 jo. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi (yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Lebih lanjut, yang termasuk pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi adalah:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Kemudian dalam Pasal 31 UU Pornografi diatur mengenai pelanggaran atas Pasal 5 UU Pornografi, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dalam Pasal 6 UU Pornografi memang diatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi
kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi perlu dilihat
lagi pada penjelasan Pasal 6 UU Pornografi, bahwa larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Ini
berarti walaupun orang tersebut menyimpan hal-hal yang termasuk
kategori pornografi sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi, selama ia hanya menyimpan untuk dirinya sendiri atau untuk
kepentingannya sendiri, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas
pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi.
Sebagai
informasi, pelanggaran atas Pasal 6 UU Pornografi dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sebagaimana terdapat
dalam Pasal 32 UU Pornografi.
0 komentar:
Post a Comment