Wednesday 18 March 2015

Penonton Video Porno Dapat Dijerat UU Pornografi

Mengenai porno atau pornografi, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
 
Dalam UU Pornografi diatur mengenai tindakan-tindakan yang dilarang, yang terdapat dalam Pasal 4 – Pasal 14 UU Pornografi. Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang tersebut, sejauh penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang seseorang untuk menonton atau mengakses situs bermuatan pornografi.
 
Akan tetapi, jika orang tersebut mengakses situs bermuatan pornografi untuk mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 jo. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi (yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
 
Lebih lanjut, yang termasuk pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi adalah:
a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kelamin; atau
f.     pornografi anak.
 
Kemudian dalam Pasal 31 UU Pornografi diatur mengenai pelanggaran atas Pasal 5 UU Pornografi, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Dalam Pasal 6 UU Pornografi memang diatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi perlu dilihat lagi pada penjelasan Pasal 6 UU Pornografi, bahwa larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
 
Ini berarti walaupun orang tersebut menyimpan hal-hal yang termasuk kategori pornografi sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, selama ia hanya menyimpan untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi.
 
Sebagai informasi, pelanggaran atas Pasal 6 UU Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sebagaimana terdapat dalam Pasal 32 UU Pornografi.

0 komentar:

Post a Comment