BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Itulah sekilas mengenai BAB II Tentang DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN, maaf jika ada kata-kata kurang berkenan.
<= Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat =>
Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
terima kasih gan untuk artikelnya...
ReplyDelete