Friday, 31 August 2012

Hukum Memandang Kemaluan Istri

memandang_kemaluan_istriDalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau kemaluan istri.
Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata,
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ
Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Juga dikuatkan lagi dengan hadits,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)
Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33)
Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata,
مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ
Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal.
Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/4014-hukum-memandang-kemaluan-istri.html

Aturan Melihat Aurat Lawan jenis

melihat_aurat_wanita_berobatSebagaimana telah diterangkan sebelumnya tentang kebolehan melihat wanita ketika berobat yaitu pada bagian yang butuh dilihat. Namun perlu diingat bahwa para ulama juga menerangkan aturan dalam hal ini tidak seenaknya saja hal itu dibolehkan apalagi sampai bagian aurat yang diperiksa. Karena ingat melihat aurat wanita saat berobat dibolehkan hanya dalam keadaan hajat (butuh) dan ada kadar atau ukuran dalam melihatnya.
Berikut beberapa aturan dalam melihat aurat lawan jenis saat berobat:
Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria.
Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala.
Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya.
Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi kholwat (bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya.
Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah.
Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh (yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat.
Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja.
Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah).
[Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 5693]
Para dokter mesti memperhatikan aturan ini ketika ingin mengobati lawan jenisnya, lebih-lebih ketika membuka auratnya. Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/4035-aturan-melihat-aurat-lawan-jenis-saat-berobat.html

Sedih yang Tercela dan Terpuji

sedih_musibah_sabar_kesedihanSetiap orang pasti pernah bersedih seperti kala diberi cobaan atau ujian oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui sedih asalnya tidak bisa menolak bahaya atau mendatangkan manfaat, artinya yang disedihkan atau diratapi tidak bisa kembali. Namun sedih itu sendiri bisa terpuji dan bisa pula tercela. Kapan sedih  itu berbuah pahala dan sebaliknya? Hal itu diterangkan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini.
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
Sedih tidaklah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kadang sedih itu terlarang dalam beberapa keadaan tatkala dikaitkan dengan hal agama. Seperti firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imron: 139).
Begitu pula firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ
Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan” (QS. An Nahl: 127).
Allah Ta’ala juga berfirman,
لَا تَحْزَنْ إنَّ اللَّهَ مَعَنَا
Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At Taubah: 40).
Dalam ayat lain disebutkan pula,
وَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ
Janganlah kamu sedih oleh perkataan mereka” (QS. Yunus: 65).
Juga Allah Ta’ala berfirman,
لِكَيْ لَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ
(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu” (QS. Al Hadid: 23).
Sedih tidaklah bisa mendatangkan manfaat, tidak pula menolak bahaya. Jadi, kadang sedih itu tidak bermanfaat. Sesuatu yang tidak bermanfaat tentu tidak diperintahkan oleh Allah.
Namun perlu diperhatikan bahwa orang yang sedih tidaklah dikenai dosa jika tidak dikaitkan dengan sesuatu yang haram. Seperti yang terdapat pada orang yang tertimpa musibah sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنَّ اللَّهَ لَا يُؤَاخِذُ عَلَى دَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا عَلَى حُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُ عَلَى هَذَا أَوْ يَرْحَمُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى لِسَانِهِ
Sungguh Allah tidaklah menghukum seseorang karena tetesan air mata dan kesedihan hati. Akan tetapi, Allah hanyalah menyiksa atau mengasihi hamba karena sebab (sabar atau keluhan) lisan ini (sambil beliau berisyarat dengan lisannya)”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلَا نَقُولُ إلَّا مَا يُرْضِي الرَّبَّ
Tetesan air mata dan sedihnya hati, dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhoi[1]
Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan (mengenai kesedihan Ya’qub),
وَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ
Dan Ya'qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: "Aduhai duka citaku terhadap Yusuf", dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS. Yusuf: 84).
Ada sedih yang berbuah pahala dan terpuji. Dari sisi lain yang dinilai berpahala, bukan dari sedih itu sendiri. Misalnya adalah sedih karena musibah menimpa agamanya dan sedih karena musibah yang menimpa banyak kaum muslimin. Sedih seperti ini bernilai pahala dari sisi hati yang cenderung pada kebaikan dan membenci kejelekan. Akan tetapi jika sedih tersebut sampai meninggalkan hal yang diperintahkan yaitu tidak sabar, meninggalkan jihad, tidak meraih manfaat atau malah mendatangkan mudhorot (bahaya), maka sedih semacam ini jadi terlarang. Dan sedih seperti itu bisa jadi sesuai dengan dosa yang hilang karena kesedihannya.
Adapun jika sedih mengantarkan pada lemahnya iman dan lalai dari perintah Allah dan Rasul-Nya, maka sedih kala itu menjadi tercela dari sisi ini. Namun barangkali terpuji dari sisi yang lain (Majmu’ Al Fatawa, 10: 16-17).
***
Intinya, sedih ada yang bernilai dosa jika sampai dilampiaskan dalam melakukan yang haram. Dan ada sedih yang berbuah pahala jika sabar dalam musibah. Dan tidak selamanya orang yang sedih dengan meneteskan air mata menjadi tercela. Selama lisan tidak banyak menggerutu dan mengeluh terhadap takdir, artinya bersabar, maka bisa berbuah pahala.
Ya Allah, berilah kesabaran pada kami dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan. Ya Allah, gantilah setiap kesedihan kami dengan kebahagiaan dan pahala.
  
Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/3770-sedih-yang-tercela-dan-terpuji.html

Pelebur Dosa

pelebur_dosa_3Untuk menghapuskan dosa tidak hanya dengan taubat dan istighfar. Amalan sholeh yang dilakukan oleh orang beriman itu pun bisa menghapuskan dosa bahkan dikatakan oleh  Ibnu Taimiyah sampai bisa menghapuskan dosa besar. Totalnya ada 10 amalan yang bisa melebur dosa atau menghindarkan hamba dari hukuman di akhirat kelak. Tulisan ini kami susun dari penjelasan Abul 'Abbas Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al Fatawa. Dalam serial kali ini kita akan masuk pada pelebur dosa keempat dan kelima. 

Do’a sesama orang beriman kepada lainnya seperti melalui shalat jenazah.
Dari ‘Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut[1]
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ
Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa’at dari mereka.[2] Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do’a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih[3]. Dari sini dipahami pula bahwa do’a merupakan sebab ampunan bagi si mayit.

Amalan kebaikan yang ditujukan untuk mayit.
Contohnya adalah sedekah. Amalan sedekah ini bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil yang shahih dan tegas serta berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu pula dengan memerdekakan dan haji bagi si mayit juga bermanfaat. Terdapat hadits shahih dalam Bukhari-Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang  nanti mempuasakan dirinya.[4]
Terdapat pula hadits semisal itu mengenai puasa nadzar dari riwayat yang lain. Amalan-amalan tadi tidak bisa kita pertentangkan dengan ayat,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.[5] Hal ini disebabkan dua alasan:
1. Telah terdapat dalil-dalil yang shahih yang mutawatir (lewat jalur yang banyak) ditambah dengan kesepakatan para ulama salaf bahwa seorang mukmin akan mendapatkan manfaat dari amalan yang bukan ia usahakan. Seperti dari do’a dan permintaan ampun dari para malaikat padanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا
(Malaikat-malaikat) yang memikul 'Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman.[6]
Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala,
وَمِنَ الْأَعْرَابِ مَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَتَّخِذُ مَا يُنْفِقُ قُرُبَاتٍ عِنْدَ اللَّهِ وَصَلَوَاتِ الرَّسُولِ
Di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul.”[7]
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَات
Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.”[8] Seperti juga do’a orang yang melaksanakan shalat jenazah pada si mayit dan bagi orang –beriman- berziarah ke kuburnya.
2. Ayat di atas (surat An Najm ayat 39) secara tekstual tidaklah menunjukkan bahwa manusia akan mendapatkan manfaat dari hasil usahanya saja. Tidaklah dipahami bahwa ia tidak memiliki atau tidak berhak selain dari yang ia usahakan atau usaha orang lain tidak akan ia peroleh manfaatnya. Yang tepat adalah Allah masih mungkin memberinya manfaat dan rahmat dari amalan orang lain dan itu tidak menghalangi sama sekali. Sebagaimana Allah merahmati hamba dengan memberinya sebab agar keluar dari kesempitan. Allah subhanahu wa ta’ala dengan hikmah dan rahmat-Nya menyayangi hamba dengan sebab yang ia lakukan dan ini akan mengokohkannya dan semakin merahmatinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِدَعْوَةِ إلَّا وَكَّلَ اللَّهُ بِهِ مَلَكًا كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ : آمِينَ وَلَك بِمِثْلِ
Tidaklah seseorang mendoakan saudaranya dengan suatu do’a melainkan Allah akan mengutus malaikat yang bertugas ketika ia berdo’a kepada saudaranya, malaikat itu pun berkata, “Aamiin (semoga Allah kabulkan), engkau pun akan dapat semisalnya.[9]
Sebagaimana terdapat hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ ؛ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ ؛ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Barangsiapa yang shalat jenazah, maka ia akan mendapatkan satu qiroth. Barangsiapa yang menambah dengan mengikutinya hingga dikuburkan, maka ia akan mendapatkan dua qiroth. Minimal ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud.[10] Sebagaimana Allah merahmati orang yang melaksanakan shalat jenazah lantas berdo’a untuk si mayit, demikian pula si mayit dirahmati dengan do’a orang yang masih hidup untuknya.
Pembahasan ini masih dilanjutkan pada pelebur dosa keenam s/d kesepuluh. Semoga Allah melebur setiap dosa kita dengan taubat, istighfar dan amalan kebaikan. Ya Allah, terimalah setiap taubat kami.
Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/3788-10-pelebur-dosa-3.html

Lebih Baik Salam

ucapan_salam_doaAlhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54)
Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini.
Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”.
Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361).
Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.”
Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3993-lebih-sempurna-dalam-salam-lebih-baik.html