Saturday 28 February 2015

Hukum Pacaran Dalam Islam

Jalinan asmara yang dilakukan antara dua lawan jenis yang tidak punya hubungan mahrom (karena nasab, rodho’ atau pernikahan) itu selama tidak ada hajat seperti mu’amalah, nadhor dalam nikah, pengobatan, persaksian tindak kriminal itu harom hukumnya. Apalagi berdua-an ditempat sepi dan kemudian bercumbu rayu, maka dosa yang dilakukan bertambah banyak.
Tidak ada istilah pacaran dalam Islam, pacaran hanyalah budaya yang dikembangkan oleh orang-orang non muslim barat. Sedangkan dalam islam, hubungan yang berkenaan dengan lawan jenis yang ada cuma Nadhor, (melihat wanita dengan maksud akan dinikahi).
Dalam Nadhor calon pengantin laki-laki diperbolehkan melihat kedua telapak tangan dan wajah calon pengantin perempuan, bahkan sebagaian Ashab mazhab hambali memperolehkan melihat anggota badan yang biasanya tampak dilingkungan rumah seperti leher, tangan, talapak kaki.(Is’adurrofiq; 2/125, Bujairimy Al-khotib; 3/372, Mausuah fiqhiyyah ;19/199)
Oleh karenanya kita sebagai umat islam harus selektif dalam mengadopsi berbagai budaya atau tren saat ini. Sebab, aktifitas apa saja haruslah berkesusaian dengan syara’. Dikatakan oleh Hujjatul Islam Al-ghozali bahwa Mizanul umur As-syari’at (barometer kebaikan atau kejelekan suatu perkara itu diukur dengan kaca-mata syari’at agama). Artinya, ketika agama menilai suatu perkara itu jelek maka pertimbangan selainnya seperti akal, rasa dan budaya tidak berlaku. (Mizanul amal Li Abi Hamid Alghozali)

Sumber Hukum Pacaran Dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment