Saturday 28 February 2015

Hukum Wanita Tak Berjilbab

Hukumnya, seorang wanita tidak berjilbab, tapi dia rajin sholat,sopan selalu berbuat baik dengan orang lain dan semua yang jadi perintah ALLAH dikerjakannya.Apakah semua amalan itu tetap dicatat sebagai amal yang sholih, sedangkan kewajiban yang mendasar sebagai seorang wanita belum dipenuhi (menutup aurot/mengenakan jilbab).
Aurot yang wajib ditutup oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya (punya hubungan darah atau perkawinan) adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan dan wajah. Sedangkan dihadapan sesama perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
Wanita yang rajin beribadah dan berakhlak mulia, namun ia tidak mau menutup aurot dihadapan laki-laki yang bukan mahrom adalah hal yang sangat disayangkan. Sebab ada suatu hadits yang menerangkan bahwa kelak dihari kiamat ada orang yang rajin beramal sholeh, akan tetapi karena gara-gara ia punya kesalahan, maka amalan yang telah ia rintis habis hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ia perbuat. (Nihayatuzzain; 47, Bujairimy Al-khotib; 3/372)

Sumber Hukum Wanita Tak Berjilbab

0 komentar:

Post a Comment